Pemda Lamban Bentuk Tripartit
Senin, 27 September 2010
Senin, 27 September 2010
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengharapkan peran serta aktif dari pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia agar segera membentuk dan mengefektifkan fungsi dan peranan Lembaga Kerja Sama (LKS)Tripartit di daerahnya masing-masing.
Untuk mendukung hal tersebut Pemerintah telah menerbitkan peraturan bersama antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/II/2010 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2010 tentang Pembentukan dan Peningkatan Peran LKS Tripartit Provinsi dan Kabupaten Kota.
"Peran serta aktif dari pemda agar tercipta hubungan industrial yang harmonis yang pada akhirnya bisa meningkatkan produktivitas kerja dan meminimalisasi adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di daerah-daerah," kata Muhaimin di Jakarta, Senin (27/9/2010) malam.
Menakertrans membuka rapat konsolidasi lembaga kerja sama (LKS) Tripartit Nasional dan LKS Tripartit Daerah yang berlangsung sampai Rabu (29/9/2010) dan diikuti unsur serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah dari seluruh Indonesia.
Menakertrans mengatakan sesuai dengan amanat UU Nomor 13 tahun 2003, pembentukan dan peran LKS Tripartit masih perlu ditingkatkan. LKS Tripartit dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan dalam kedudukan seimbang proporsional, demi kepentingan bersama antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/buruh.
"Keberadaan LKS Tripartit di daerah memiliki arti pentingnya dalam memberikan pertimbangan, saran dan
pendapat kepada Pimpinan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan memecahkan permasalahan di bidang ketenagakerjaan," kata Muhaimin.
pendapat kepada Pimpinan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan memecahkan permasalahan di bidang ketenagakerjaan," kata Muhaimin.
Muhaimin mengharapkan ketiga unsur LKS Tripartit bisa bersama-sama memberdayakan lembaga, membangun komunikasi, konsultasi, musyawarah dan menyalurkan aspirasi untuk memperoleh masukan pengembangan hubungan industrial dan pemecahan permasalahan di bidang ketenagakerjaan.
Menurut data Kemenakertrans, sampai saat ini sudah terbentuk LKS Tripartit Nasional, 32 LKS Tripartit tingkat Provinsi dan 233 LKS Tripartit tingkat Kabupaten/kota. Data ini menggambarkan dari sekitar 500 pemda di seluruh Indonesia, belum semua provinsi, kabupaten/kota memiliki LKS Tripartit.
"LKS Tripartit baik tingkat nasional maupun tingkat daerah diharapkan fokus dalam upaya peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," kata Menakertrans. Selain itu, tambah Menakertrans, hendaknya LKS Tripartit pun peduli terhadap kondisi dan kelancaran serta kemajuan perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan menunjang kemajuan ekonomi nasional dan daerah.
Penulis: Hamzirwan | Editor: I Made Asdhiana